SELAMAT DATANG DI:http://ahmadsyahbio.tk atau ahmadsyahbio.blogspot.com Sebagai kumpulan bacaan di ambil dari berbagai sumber untuk menambah pengetahuan kita semoga bermanfaat silahkan tinggalkan komentar anda...terimakasih.
Tampilkan postingan dengan label KEWIRAAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEWIRAAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 April 2010

Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional


Hubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Posted on Senin, 21 April 2008 by TUR WAHYUDIN
39

Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670 pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain. Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.

Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Tannas) adalah konsep bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional (National Security) atau kelangsungan hindup bangsa (national survival). National security yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu bangsa. Tannas yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir di Seskoad (Sekolah Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security, berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan bahwa kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain. Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966 kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan Indonesia tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung tercapainya Tannas dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau kekerasan adalah strategi tidak langsung, konsep Andre Beaufre – jendral Prancis. Untuk pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan untuk kemanan dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi dari keduanya didasarkan pada strategi tidak langsung. Strategi tidak langsung barangkali dapat digambarkan yang dalam bahasa Jawa disebut: “nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake“, yang artinya kira-kira: berlaga tanpa pasukan, menang tanpa mengalahkan. Dalam permainan game/strategi ini disebut “non zero sum game“, dalam suatu penyelesaian sengketa kedua belah pihak mendapat manfaat. Awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh Talcot Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. pattern maintainence; 2. adaptation; 3.goal attainment; 4. integration; 5. goal setting. Tidak social system mampu mengembangkan semua fungsi. Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun 1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional. Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip tertentu dapat menjadi wilayah nasional. Hubungan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat. Teknologi sekarang sudah memungkinkan terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi. Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu, supaya kita dapat menciptakan konsep yang cucuk dengan suasana dan lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan, hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan orang pintar bicara. Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam kemunafikan.
DAFTAR PUSTAKA
Pak Sam (s.hakim39@yahoo.com).  (2008, 21 April). Ketahanan Nasional. Surel kepada Tur Wahyudin (turwahyudin@gmail.com)
Tim Penyusun. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia.
Read moreHubungan Antara Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional”

Selasa, 30 Maret 2010

Hak Asasi Manusia (HAM)



Hak Asasi Manusia (HAM)

http://one.indoskripsi.com

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir. Sebagai hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia maka Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasan orang lain, moral, keamanan, dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagian dari peradapan dunia diilhami oleh rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia.
Indonesia sebagai Negara hokum sesuai dengan penjelasan UUD 1945 wajib memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan cirri-ciri Negara hukum.
Perkembangan pesat akan pengakuan dan penghargaan akan HAM di Indonesia dimulai sejak amandemen kedua UUD 1945 yang secara eksplisit memasukan ketentuan HAM menjadi bagian dari batang tubuh UUD 1945. Pengakuan dan penghargaan HAM di Indonesia di tindak lanjuti dengan upaya pemberian perlindunagan hokum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) yang diikuti dengan didirikannya Peradilan Ham di Indonesia.
1. Pengantar HAM
Berbicara tentang hak asasi manusia maka kita perlu mengetahui dahulu kapan isu HAM itu muncul dalam rangka apa isu ini dimunculkan termasuk sejak kapan Pemerintah RI merespon isu HAM.
HAM bukanlah hak yang berasal dari Negara akan tetapi fungsi Negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan perlindungan HAM, berdasarkan hal ini perlu diketahui mengenai difinisi atau pengertian HAM menurut Negara berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada.
Sebagai hak asasi yang dimiliki sejak lahir maka ham tentunya perlu diatur dalam pelaksanaannya oleh Negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAM yang diakibatkan pelaksanaan HAM orang lain. Untuk itu kita perlu diketahui apakah yang menjadi batasan dalam pelaksanaan Hak asasi manusia.
a. Sejarah HAM dan Pengakuan Hukumnya di Indonesia
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Padahal jauh sebelum magna charta telah lahir piagam Madinah pada tahun 622 yang sarat akan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini mengingat penduduk madinah pada waktu itu tidak hanya kaum muslimin tetapi terdiri dari berbagai suku dan agama. Lahirnya magna charta ini diikuti dengan lahirnyaBill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa manusia sama dimuka hukum. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan Negara hukum. Pada prinsipnya Bill OF Rights ini melahirkan persamaan. Perkembangan HAM selanjutnya ditandai munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French Declaration, dimana hak-hak lebih dirinci yang kemudian melahirkan The Rule of law.
Dalam The French Declaration antara lain disebutkan tidak boleh ada penangkapan tanpa ada alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintahyang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Disamping itu dinyatakan juga adanya asas presumption of innocence, artinya orang-orang tang ditangkap, kemudian dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hokum tetapyang menyatakan ia bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanya freedom of expression, Semua hak-hak yang ada dalam berbagai instrument HAM tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal yang kemudian dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disahkan oleh PBB tahun 1948.
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum yang salah satu cirri-ciri dari Negara hukum tersebur adalah pengakuan dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini sudah menjadi bukti bahwa Negara Indonesia mengakui adanya HAM dan melindunginya. Selain itu melalui kebijakan politik, perhatian bangsa Indonesia terhadap HAM sudah tampak pada penyusunan GBHN tahun 1993. Sedangkan pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 tahun 1993 Tantang pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1998 pemerintah telah mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( RAN HAM) dengan KEPPRES No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan peratifikasian beberapa konvensi Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5 Tahun 1998.
b. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
c. Pembatasan HAM
Hak asasi manusia ternyata bukanlah hak yang absolute. Dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajibanyang apabila tidak dilaksanakan, maka tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (pasal 1 angka 2 UU. Nomor 39 Tahun 1999). Undang – undang ini memandang kewajiban dasar manusia merupaksan sisi lain dari hak asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban dasar manusia, adalah tidak mungkin terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Oleh karena itu pelaksanaan hak asasi seseorang harus dibatasi oleh kewajiban menghormati hak asasi orang lain. Hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain, sehingga kebebasan atau hak asasi manusia bukanlah tanpa batas.
2.3. HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hak yang universal, akan tetapi dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi politik dan social budaya masing – masing negara. Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 yang menjadi batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesia telah mengakuai dan menghargai hak asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBB yang memuat pengakuan dan perlindungan HAM baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun 1945.
a. Hubungan HAM dengan Pancasila
Dari kelima sila yang diamanatkan dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai berikut :
1). Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAM dari adanya diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, Persatuan Indonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain. Hal ini sesuai pula dengan Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
b). Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal – pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD 1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan – batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik antara bangsa – bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh Negara.
Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.
2.4. Penghargaan dan Perlindungan Hukum HAM
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa NKRI sejak kelahirannya telah mengakui dan menghargai HAM. Permasalahannya HAM tidak cukup hanya diakui saja tetapi satu hak yang penting adalah adanya upaya perlindungan hokum yang diberikan oleh Negara sebagai wujud adanya upaya penegakan HAM.
Penegakan HAM selain diperlukan adanya instrument hokum juga diperlukan adanya lembaga – lembaga yang menangani pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia khususnya kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir, ditujukan terhadap penduduk sipil. Hal ini disebabkan untuk pelanggaran HAM biasa atau ringan telah ada lembaga peradilan yang menanganinya.
1). Instrumen HAM
Instrumen HAM Nasional yang ada saat ini utamanya adalah :
a). UUD 1945 khususnya amandemen II
b). TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
c). UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d). UU No. 7 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi atas Konvensi Penghapusan segala Diskriminasi Terhadap Perempuan
e). Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
f). Keppres No. 36 Tahun 1990, Ratifikasi atas Konvensi Hak Anak
g). UU No. 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia.
h). UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
i). Keppres No. 181/1998, tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
j). Keppres No. 61/2003, tentang Rencana Aksi HAM Indonesia
k). Keppres No. 52 Tahun 2004, tentang Komnas Lanjut Usia (Lansia)
l). UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
m).UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pada dasarnya, instrument – instrument utama HAM di Indonesia tersebut menggaris bawahi bahwa :
a.HAM merupakan hak – hak dan kebebasan dasar yang dimiliki oleh setiap orang
b.Negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM, dilaksanakan oleh penyelenggara kekuasaan Negara pada semua tingkatan
c.Adanya kewajiban dasar antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk menghormati HAM orang lain.
2). Hak – Hak Asasi Manusia yang Dilindungi
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa Pancasila dan UUD 1945 maknanya syarat dengan penghargaan dan perlindungan hukum Hak Asasi Manusia, selain itu ketetapan tentang penghormatan, penegakan dan penyebarluasan HAM juga termuat dalam TAP MPR No. XVII tahun 1998 tentang “Hak Asasi Manusia”. Berdasarkan konstitusi dan TAP MPR tersebut maka penghargaan dan perlindungan HAM secara lebih rinci dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam Undang – Undang No 39 Tahun 1999 dan UUD 1945 setelah di amandemen pada Bab XA pasal 28A sampai 28J minimal terdapat 10 Hak Asasi Manusia yang dilindungi, hak – hak tersebut adalah :
a.Hak untuk hidup
b.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.Hak untuk mengembangkan diri
d.Hak memperoleh keadilan
e.Hak atas kebebasan pribadi
f.Hak atas rasa aman
g.Hak atas kesejahteraan
h.Hak turut erta dalam pemerintahan
i.Hak wanita
j.Hak anak
3). Kelembagaan HAM
Dalam upaya pemberian perlindunmgan terhadap hak asasi manusia, disamping diperlukan instrument hukum, baik instrument hukum internasional maupun instrument hukum nasional (berupa peraturan perundang-undangan), juga diperlukan instrument yang bersifat kelembagaan, oleh karena itu dibentuk lembaga-lembaga sebagai berikut :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Melalui Keppres Tahun 1993, telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM). Tujuannya adalah untuk :
a.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b.Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berpartisipasi di berbagai bidang kehidupan
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, KOMNAS HAM melaksanakan beberapa fungsi :
a.Pengkajian
b.Penelitian
c.Penyuluhan
d.Pemantauan
e.Mediasi tentang HAM
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota, jadi pengadilan HAM bukanlah merupakan system peradilan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari peradilan umum atau merupakan bagian dari peradilan negeri. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat meliputi :
a.Kejahatan Genocida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000)
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistemik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan
Penyiksaan
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk – bentuk kekerasan lain yang setara
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum internasional
Penghilangan orang secara paksa
Kejahatan apartheid (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000)
Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dikatakan sebagai pelanggaran HAM yang berat bila memenuhi unsure sebagai berikut :
a.Adanya serangan yang luas atau sistematis
b.Diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil
c.Serangan itu sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi
Pengadilan HAM menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 disamping berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di teritorial wilayah NKRI, juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar teritorial wilayah RI. Tujuan dimuatnya ketentuan ini adalah untuk melindungi WNI yang melakukan pelanggaran HAM yang berat di luar negeri, karena dengan ketentuan ini mereka dapat diadili dan di hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Selanjutnya Pasal 6 UU No. 26 Tahun 2000 memberikan pengecualian berkenaan wewenang Pengadilan HAM bahwa Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak menganut asas retroaktif, maka pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum undang-undang ini di undangkan. Pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran HAM yang berat, seperti tragedi tanjung priok, tragedi talang sari, tragedi timika, tragedi aceh, serta yang terjadi di era reformasi seperti tragedi Ambon, tragedi Sampit, tragedi Poso dan kasus Timor Timur. Untuk mengatasi hal tersebut UU No. 26 Tahun 2000 melalui pasal 43 menghendaki dibentuknya Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum di undangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc ini berada di lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa pelanggaran HAM yang berat tertentu dan diangkat dengan Keputusan Presiden. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sama dengan Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Untuk mempercepat proses menentukan kebenaran dan mewujudkan Rekonsiliasi Nasional UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternative penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan diluar Pengadilan Hak Asasi Manusia. Berdasarkan Pasal 47 penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dapat dilakukan oleh suatu komisi yaitu Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Komisi ini dibentuk dengan suatu undang – undang. Penyelesaian perkara pelanggaran HAM yang berat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mendatangkan banyak manfaat antara lain proses penyelidikan, penuntutan dan penyidangan tidak berlarut – larut dan dapat memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tersebut harus terdiri dari orang – orang yang betul mempunyai integritas moral yang tinggi, mempunyai pengetahuan dan kepedulian terhadap hak asasi manusia dan bebas dari keterkaitan masa lalu.
2.Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
a.Hak Asasi Manusia bukanlah hak yang absolute, tetapi dalam pelaksanaannya dibatasi oleh hak – hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban
b.Indonesia sebagai Negara hokum menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal ini termuat dalam Pancasila yang sarat akan nilai – nilai hak asasi manusia dan UUD 1945 yang memuat materi tentang HAM mulai dari pembukaan, penjelasan umum dan batang tubuhnya
c.Penghargaaan dan Perlindungan HAM secara terinci termuat dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan dibentuknya lembaga – lembaga yang berkaitan dengan penegakan HAM seperti KOMNAS HAM, Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Read moreHak Asasi Manusia (HAM)”

Selasa, 09 Maret 2010

Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan


Landasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan

1. UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
[Drs. H. Mardoto, M.T. , Penggugah Jiwa Kewarganegaraan, Tinggal di Yogyakarta
Read moreLandasan hukum Pendidikan Kewarganegaraan”

Minggu, 14 Februari 2010

KEWIRAAN

Pendidikan Kewarganegaraan

PENDAHULUAN
Sejarah perjalanan panjang bangsa Indonesia dimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan akan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai zamannnya. Perbedaan dan kondisi serta tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai yangsenantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan, yang akhirnya sebagai pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Semangat perjuangan bangsa Indonesia yang tidak mengenal menyerah terbukti dengan diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaaan itu tidak terlepas dari anugrah Tuhan YME dan dilandasi rasa iman untuk rela berkorban.
Nilai-nilai perjuangan bansa Indonesia dalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa yang telah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titik yang kritis, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepas dari pengaruh globalisasi.
Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depan yang lebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuangan yang dilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam wadah NKRI.
Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewrganegaraan.
1.1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan
a.Dasar Pemikiran
Semangat dan jiwa yang tertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 (antara lain pasal 30), serta pengalaman perjuangan bangsaIndonesia untuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebih dari setengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsa Indonesiaserta merupakan suatu hal yang tak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan Negara Indonesia.
Semangat demikian inilah yang tersirat dalam pasal 30 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD 1945 ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkan serta dikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi.
Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasi yang terbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
b.Pendidikan Kewiraan
1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan
Istilah pendidikan pada hakekatnya dari masa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wira yangnmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani.
Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya.
Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjana Indonesia yang mencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesiayang tinggi, memiliki keyakinan yang tinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideology serta siap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara.
Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegra Indonesia memiliki sikap mental yang meyakini hak dan kewajiban serta tanggung jawab sebagai warganegara yang rela berkorban untuk membela bangsa dan Negara serta kepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum
Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia melalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasi dari surat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undang yang melandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi.
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-hal yang berkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut
1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negara serta memberikan kemampuan awal bela Negara
2.PPBN sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional
3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negara serta menegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara
4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu :
a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan
b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagian dari mata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan
Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilah yang digunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
1.2.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajian dari mata pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandiri sertamempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
1.3.Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan
Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negara yang berperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.
b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia serta kesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan
c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki :
1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air
2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional
3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional.
1.4. Penutup
Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.
Read moreKEWIRAAN”

RUANG RIUNG

MAU PASANG BANNER SILAHKAN: Kotak yang atas untuk gambar misal : http://images.cooltext.com/1478198.png Kotak Bawah untuk alamat blog misal: http://ahmadsyahbio.blogspot.com












>



KLIK TOMBOL ATAS
Related Posts with Thumbnails