Wilayah Indonesia yang sebagian besar adalah
wilayah perairan mempunyai banyak celah kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh
negara lain yang pada akhirnya dapat meruntuhkan bahkan dapat menyebabkan
disintegrasi bangsa Indonesia. Indonesia yang memiliki kurang lebih 13.670
pulau memerlukan pengawasan yang cukup ketat. Dimana pengawasan tersebut tidak
hanya dilakukan oleh pihak TNI/Polri saja tetapi semua lapisan masyarakat
Indonesia. Bila hanya mengandalkan TNI/Polri saja yang persenjataannya kurang
lengkap mungkin bangsa Indonesia sudah tercabik – cabik oleh bangsa lain.
Dengan adannya wawasan nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara
penduduk Indonesia yang saling berbhineka tunggal ika.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan
pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. Sedangkan
ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses
pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena
itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan
karakteristik bangsa Indonesia. Dengan adanya wawasan nusantara, kita harus
dapat memiliki sikap dan perilaku yang sesuai kejuangan, cinta tanah air serta
rela berkorban bagi nusa dan bangsa. Dalam kaitannya dengan pemuda penerus
bangsa hendaknya ditanamkan sikap wawasan nusantara sejak dini sehingga
kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara lebih meyakini dan lebih dalam.
Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional (Tannas) adalah konsep
bangsa Indonesia, Keselamatan Nasional (National Security) atau
kelangsungan hindup bangsa (national survival). National security
yang sering kita tejemahkan dengan keamanan nasional, lebih fokus pada kekuatan
militer daripada kekuatan lain yang ada dalam kehidupan suatu bangsa. Tannas
yang juga disebut sebagai comprehensive security, berpendapat bahwa
kelangsungan hidup suatu bangsa atau masyarakat tergantung pada keserasian
aspek kehidupan seperti Ideologi-Politik-Ekonomi-Sosial Budaya-Militer, dimana
tiap aspek saling mempengaruhi. Stabilitas dari networking aspek-aspek
tersebut akan menciptakan Tannas yang kuat. Tannas lahir di Seskoad (Sekolah
Staf & Komanda Angkatan Darat) pada tahun 1969-1970, yang pada saat itu
berusaha mengembangkan doktrin sendiri tentang national security,
berdasarkan pengalaman sendiri dan bangsa lain. Hasilnya menyatakan bahwa
kelangsungan hidup suatu masyarakat tidak hanya ditentukan oleh kekuatan
militer saja, tetapi juga tergantung pada kemampuan aspek kehidupan yang lain.
Keadaan ekonomi dan konflik antar kelompok karena alasan politik, agama dan
sumberdaya dapat menghancurkan kemampuan negara untuk bertahan. Pada tahun 1966
kita menghentikan konfrontasi dengan Malaysia dan Singapore, dan
Indonesia tidak ingin dianggap negara yang agresif. Strategi yang mendukung
tercapainya Tannas dalam menghadapi ancaman, terutama ancaman militer atau
kekerasan adalah strategi tidak langsung, konsep Andre Beaufre – jendral
Prancis. Untuk pertahanan dikembangkan Sistem Pertahanan Rakyat Semesta dan
untuk kemanan dalam negeri dikembangkan Operasi Keamanan Dalam Negeri, strategi
dari keduanya didasarkan pada strategi tidak langsung. Strategi tidak langsung
barangkali dapat digambarkan yang dalam bahasa Jawa disebut: “nglurug tanpa
bala, menang tanpa ngasorake“, yang artinya kira-kira: berlaga tanpa
pasukan, menang tanpa mengalahkan. Dalam permainan game/strategi ini
disebut “non zero sum game“, dalam suatu penyelesaian sengketa kedua
belah pihak mendapat manfaat. Awalnya konsep Tannas ini diberi nama Pembinaan
Nusantara, yang terdiri dari pembinaan Wilayah (untuk menciptakan
kesejahteraan) dan pembinaan Teritorial (untuk menciptakan keamanan). Keduanya
saling berkaitan, tidak mutually eksklusif, kita tidak bisa
meng-antagoniskan kedua pembinaan, karena dalam setiap pembinaan kedua unsur
tersebut harus diperhatikan, hanya yang mana lebih diutamakan hanya masalah
prioritas sesuai dengan kondisi pada saat itu. Teori lain yang dipakai adalah
teori kelangsungan hidup suatu social system yang dikembangkan oleh
Talcot Parson. Parson berpendapat jika suatu sistem sosial ingin mempertahankan
hidupnya dia harus mampu mengembangkan kemampuan: 1. pattern maintainence;
2. adaptation; 3.goal attainment; 4. integration; 5. goal
setting. Tidak social system mampu mengembangkan semua fungsi.
Sebelum konsep ini berkembang sampai mempunyai kerangka yang jelas, pada tahun
1972 presiden Suharto meminta agar konsep ini dikelola oleh Lemhannas (Lembaga
Pertahanan Nasional yang kemudian menjadi Lembaga Ketahanan Nasional.
Perkembangan konsep ini kemudian tidak sesuai dengan apa yang semula digagas di
Seskoad. Wawasan Nusantara adalah suatu konsep bagaimana bangsa ini melihat
dirinya sendiri yang merupakan negara kepulauan. Jika didasarkan hukum yang
berlaku pada saat itu, maka Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dikelilingi
perairan teritorial sepanjang 12 mil, maka selebihnya menjadi wilayah
internasional, situasi demikian membahayakan keamanan nasional dan
internasional, karena rawan konflik. Maka Indonesia mengusulkan agar wilayah
laut pedalaman, yang pengukurannya didasarkan berdasarkan pada prinsip-prinsip
tertentu dapat menjadi wilayah nasional. Hubungan Wawasan Nusantara dengan
Ketahanan Nasional adalah, bahwa Wawasan Nusantara memperkuat dan mempermudah
pengelolaan Ketahanan Nasional. Tetapi masalahnya justru adanya Wawasan
Nusantara orang berpendapat bahwa sebagai negara maritim kita harus mempunyai kekuatan
maritim (baca: Angkatan Laut) yang kuat. Teknologi sekarang sudah memungkinkan
terciptanya networking antar unsur untuk mencapai tujuan strategi.
Diharapkan generasi muda berusaha mendalami dan menggali pengalaman masa lalu,
supaya kita dapat menciptakan konsep yang cucuk dengan suasana dan
lingkungan kita sendiri. Manfaat suatu konsep adalah jika dapat dipraktekan,
hobi kita suatu konsep untuk terus menjadi wacana, yang hanya menghasilkan
orang pintar bicara. Apabila kita menggali ilmu di luar negeri, kita ambil
intisari ilmu untuk mengkaji keadaan kita berdasarkan ilmu tersebut. Bukan kita
tiru aplikasi ilmu itu dalam kondisi lain, lalu hasilnya ingin diterapkan di
Indonesia. Ini akan merugikan bangsa kita, kerugian tidak segera nampak, karena
proses berjalan lama. Ibarat kita beli sepatu, tidak cocok di kaki kita, jangan
kakinya yang dirubah tetapi sepatunya. Para pemuda harus menggeluti ilmu dari
muda, mau mempelajari sejarah secara teliti, karena sejarah adalah masa lalu
kita. Masa depan dibangun dari pengambilan hikmah masa lalu. Tetapi juga harus
disadari bahwa penulisan sejarah kita, kebanyakan adalah untuk kepentingan
penulis atau subyek yang ditulisnya, sehingga sebetulnya tidak bermanfaat untuk
kepentingan kita. Pelajari sejarah dan pengalaman secara sangat kritis, jangan
takut untuk dicap tidak patriotis, karena pengalaman menunjukkan bahwa orang
yang menyebut orang lain tidak patriotis, dia sendiri selalu berlindung dalam
kemunafikan.
DAFTAR
PUSTAKA
Pak
Sam (s.hakim39@yahoo.com). (2008, 21 April). Ketahanan Nasional.
Surel kepada Tur Wahyudin (turwahyudin@gmail.com)
Tim
Penyusun. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Gramedia.
Hak asasi manusia adalah hak dasaryangdimiliki oleh setiap manusiayangdibawa
sejak lahir. Sebagai hak dasaryangdimiliki oleh setiap manusia maka
Negara wajib memberikan perlindungan. Hak asasi manusia bukanlah hakyangabsolute. Dalam
pelaksanaannya Ham dibatasi oleh kebebasanoranglain, moral, keamanan,
dan ketertiban. Hak asasi manusia muncul dan menjadi bagiandariperadapan dunia diilhami oleh
rendahnya pengakuan dan perlakuan terhadap harkat dan martabat manusia. Indonesiasebagai
Negara hokum sesuai dengan penjelasan UUD1945wajib memberikan perlindungan terhadap
hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan cirri-ciri Negara hukum.
Perkembangan pesatakanpengakuan dan penghargaanakanHAM
diIndonesiadimulai sejak amandemen kedua UUD1945yangsecara eksplisit memasukan ketentuan
HAM menjadi bagiandaribatang tubuh UUD1945. Pengakuan dan penghargaan HAM diIndonesiadi tindak lanjuti dengan upaya
pemberian perlindunagan hokum kepada warga Negara dengan didirikannya Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)yangdiikuti dengan didirikannya Peradilan
Ham diIndonesia.
1. Pengantar HAM
Berbicara tentang hak asasi manusia maka kitaperlumengetahui dahulu kapan isu HAM itu
muncul dalam rangka apa isu ini dimunculkan termasuk sejak kapan Pemerintah RI
merespon isu HAM.
HAM bukanlah hakyangberasaldariNegaraakantetapi
fungsi Negara adalah mengakui, menghargai dan memberikan perlindungan HAM,
berdasarkan hal iniperludiketahui mengenai difinisi atau
pengertian HAM menurut Negara berdasarkan ketentuan undang-undangyangada.
Sebagai hak asasiyangdimiliki sejak lahir maka ham tentunyaperludiatur dalam pelaksanaannya oleh
Negara. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran HAMyangdiakibatkan
pelaksanaan HAMoranglain. Untuk itu kitaperludiketahui apakahyangmenjadi
batasan dalam pelaksanaan Hak asasi manusia.
a. Sejarah HAM dan Pengakuan Hukumnya diIndonesia
Umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM dimulai dengan
lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Padahal jauh sebelum magna
charta telah lahir piagam Madinah pada tahun 622yangsaratakanperlindungan
hak asasi manusia. Hal ini mengingat penduduk madinah pada waktu itu tidak
hanya kaum muslimin tetapi terdiridariberbagai suku dan agama. Lahirnya
magna charta ini diikuti dengan lahirnyaBill of Rightsdi Inggris pada tahun 1689. Pada saat
itu mulai ada adagiumyangberintikan bahwa manusia sama dimuka
hukum. Adagium ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan Negara hukum.
Pada prinsipnyaBill OF Rightsini melahirkan persamaan. Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai munculnya The AmericanDeclaration of Independenceyanglahirdaripaham
Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The French
Declaration, dimana hak-hak lebih dirinciyangkemudian melahirkan The Rule of law.
Dalam The French Declaration antaralaindisebutkan tidak boleh ada penangkapan
tanpa ada alasanyangsah dan penahanan tanpa surat
perintahyangdikeluarkan oleh
pejabatyangsah. Disamping itu dinyatakan juga
adanya asas presumption of innocence, artinyaorang-orangtang ditangkap, kemudian dituduh dan
ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai adanya keputusan pengadilanyangberkekuatan
hokum tetapyangmenyatakan ia
bersalah. Dalam deklarasi ini juga dipertegas adanyafreedom of expression,
Semua hak-hakyangada dalam berbagai instrument HAM
tersebut kemudian dijadikan dasar pemikiran untuk melahirkan rumusan HAMyangbersifat
universalyangkemudian dikenal dengan The Universal
Declaration of Human Rightsyangdisahkan oleh PBB tahun 1948.
Menurut penjelasan UUD1945,
NegaraIndonesiaadalah Negara Hukumyangsalah
satu cirri-ciridariNegara hukum tersebur adalah pengakuan
dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, ini sudah menjadi bukti bahwa
NegaraIndonesiamengakui adanya HAM dan melindunginya.
Selain itu melalui kebijakan politik, perhatian bangsaIndonesiaterhadap HAM sudah tampak pada
penyusunan GBHN tahun 1993. Sedangkan pelembagaan hak asasi manusia itu sendiri
sudah berlangsung sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden RepublikIndonesiaNomor 50 tahun 1993 Tantang
pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Pada tahun 1998 pemerintah telah
mencanagkan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ( RAN HAM) dengan KEPPRES
No 129, langkah-langkah tersebut disusul dengan peratifikasian beberapa konvensi
Internasional mengenai HAM, seperti Konvensi Anti Penyiksaan dengan UU Nomor 5
Tahun 1998.
b. Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hakyangmelekat pada hakekat dan keberadaan
manusia sebagai mahluk TuhanYangMaha Esa dan merupakan anugerahNya,yangwajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintahan
dan setiaporangdemi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia (pasal 1 angka 1 UU Nomor 39 Tahun 1999).
c. Pembatasan HAM
Hak asasi manusia ternyata bukanlah hakyangabsolute. Dalam pelaksanaannya
dibatasi oleh hakoranglain, moral, keamanan dan ketertiban.
Oleh karena itu dalam hak asasi manusia dikenal juga adanya kewajiban dasar
manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajibanyangapabila tidak dilaksanakan, maka tidak
memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (pasal 1 angka 2 UU.
Nomor 39 Tahun 1999). Undang – undang ini memandang kewajiban dasar manusia
merupaksan sisilaindarihak
asasi manusia. Tanpa menjalankan kewajiban dasar manusia, adalah tidak mungkin
terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Oleh karena itu pelaksanaan hak
asasi seseorang harus dibatasi oleh kewajiban menghormati hak asasioranglain. Hak asasi manusiayangsatu
dibatasi oleh hak asasi manusiayanglain, sehingga kebebasan atau hak
asasi manusia bukanlah tanpa batas.
2.3. HAM Menurut Pancasila dan Undang – Undang Dasar1945
Hak asasi manusia pada prinsipnya merupakan hakyanguniversal,akantetapi
dalam pelaksanaannya di masing – masing negara disesuaikan dengan kondisi
politik dan social budaya masing – masing negara.Indonesiasebagai negarayangmerdeka
dan berdaulat memiliki Ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945yangmenjadi
batasan sekaligus berisi pengakuan terhadap hak asasi manusia.
Seberapa jauh nilai – nilai hak asasi manusia terkandung dalam Pancasila dan
UUD 19456 dapat dijadikan barometer Negara Kesatuan RepublikIndonesiatelah mengakuai dan menghargai hak
asasi manusia. Hal ini mengingat Piagam PBByangmemuat pengakuan dan perlindungan HAM
baru lahir pada tahun 1948 sesudah lahirnya NKRI pada tahun1945.
a. Hubungan HAM dengan Pancasila
Darikelima silayangdiamanatkan
dalam Pancasila dapat diuraikan hubungan antara HAM dengan Pancasila sebagai
berikut :
1). Sila Pertama, KetuhananYangMaha Esa
Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama
dan kepercayaannya masing – masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal
tentang HAM ps 2 dimana terdapat perlindungan HAMdariadanya
diskriminasi, atas dasar sex, warna kulit, ras, agama, bahasa politik atau
pandanganlain, asal-usul
kebangsaan, rasial, kekayaan dan kelebihan ataupun statusnya.
2). Sila Kedua, Kemanusiaan yangAdil dan Beradab
Sila ini mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan
kewajiban antara sesame manusia sebagaimana tercantum dalam Deklarasi HAM PBByangmelarang
adanya diskriminasi.
3). Sila Ketiga, PersatuanIndonesia
Sila ini mengamanatkan adanya unsur pemersatu diantara warga Negara dengan
semangat rela berkorban dan menempatkan kepentingan bangsa dan Negara diatas
kepentingan pribadi atau golongan, hal ini sesuai dengan Prinsip HAM dimana
hendaknya sesame manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
4). Sila Keempat, Kerakyatanyangdipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Intidarisila ini adalah musyawarah dan mufakat
dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiaporangtidak dibenarkan untuk mengambil
tindakan sendiri, atas inisiatif sendiriyangdapat mengganggu kebebasanoranglain. Hal ini sesuai pula dengan
Deklarasi HAM.
5). Sila Kelima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini
ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar
individu.
b). Hubungan HAM dan UUD 1945
Meskipun tidak diatur secara khusus ketentuan tentang HAM pada UUD 1945 sebelum
amandemen ke dua, bukan berarti dalam UUD 1945 tidak mengakomodir ketentuan
tentang HAM. Jika dilihat dari lahirnya UUD 1945 lebih dulu lahir daripada
Deklarasi HAM tahun 1948. Ketentuan yang berkaitan dengan HAM dapat dilihat
sebagai berikut :
(1). Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia. Dengan demikian perlindungan diberikan kepada seluruh bangsa dan
tumpah darah Indonesia, tidak hanya terbatas atau berdasarkan kepentingan
kelompok atau warga Negara tertentu.
(2). Memajukan kesejahteraan umum, hal ini mengandung pengertian pembangunan
kesejahteraan secara merata dan setiap warga Negara punya kesempatan untuk
sejahtera.
(3). Mencerdaskan kehidupan bangsa, guna untuk meningkatkan sumberdaya manusia
Indonesia seluruhnya secara merata guna mengejar ketertinggalan dari bangsa
lain.
(4). Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social, membangun bangsa yang mandiri serta kewajiban untuk
menyumbangkan pada bangsa – bangsa lain di dunia, tanpa perbedaan.
(5). Dalam penjelasan pembukaan UUD 1945 dikatakan bahwa Indonesia adalah
Negara berdasarkan hukum (rechtsstaat bukan berdasarkan atas kekuasaan
belaka/machtsstaat). Kaitannya dengan HAM adalah salah satu cirri Negara hokum
adalah mengakui adanya HAM. Selanjutnya dalam penjelasan umum diterangkan bahwa
UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” dan pasal
– pasalnya, dimana mengandung arti bahwa Negara mengatasi segala paham
golongan, dan paham perorangan, mewujudkan keadilan social berdasarkan kerakyatan
perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab. Hal ini mencerminkan cita – cita hokum bangsa Indonesia yang
menjunjung tinggi HAM serta lebih mengutamakan kepentingan bersama manusia.
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka hubungan HAM dengan UUD
1945 dapat diterjemahkan dalam moral bangsa sebagai berikut :
(a). Kebijaksanaan harus diarahkan pada kebijaksanaan politik dan hokum, dengan
perlakuan serta hak dan kewajiban yang sama bagi siapapun, perorangan atau
kelompok yang berada di dalam batas wilayah NKRI.
(b). Kebijaksanaan Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan kesempatan serta beban
tanggungjawab yang sama, bagi siapapun yang ingin berusaha atas dasar
persaiangan yang sehat.
(c). Kebijaksanaan Pendidikan dan Kebudayaan, dengan kebebasan serta batasan –
batasan yang perlu menjaga ketahanan dan pertahanan mental terhadap anasir dan
eksploitasi dari dalam dan luar negeri.
(d). Kebijaksanaan luar negeri, meningkatkan kehormatan bangsa yang merdeka
yang bias mengatur diri sendiri, serta mampu menyumbang pada hubungan baik
antara bangsa – bangsa di dunia.
Selanjutnya dalam UUD 1945 terdapat pasal – pasal yang berkaitan
dengan masalah – masalah HAM, pasal – pasal tersebut adalah :
a). Pasal 27, tentang kesamaan kedudukan hokum dan pemerintahan, tanpa ada
kecuali serta setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan
b). Pasal 28, tentang kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan
c). Pasal 29, tentang kemerdekaan untuk memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya
d). Pasal 30, tentang hak untuk membela bangsa
e). Pasal 31, tentang hak mendapat pengajaran
f). Pasal 33, tentang hak perekonomian atas asas kekeluargaan
g). Pasal 34, tentang fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh
Negara.
Dalam perkembangannya sesuai dengan amandemen kedua UUD 1945 berdasarkan siding
tahunan tahun 2000, masalah hak asasi manusia secara lugas telah dicantumkan
dalam BAB XA, Pasal 28A sampai dengan 28J.
Dari uraian tersebut diatas maka UUD 1945 mulai dari pembukaan, penjelasan
umum, dan batang tubuh cukup memuat tentang pengakuan hak asasi manusia, atau
dengan kata lain secara yuridis konstitusional, Indonesia mengakui HAM jauh
sebelum lahirnya Universal Declaration of Human Right.
2.4. Penghargaan dan Perlindungan Hukum HAM
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa NKRI sejak kelahirannya telah
mengakui dan menghargai HAM. Permasalahannya HAM tidak cukup hanya diakui saja
tetapi satu hak yang penting adalah adanya upaya perlindungan hokum yang
diberikan oleh Negara sebagai wujud adanya upaya penegakan HAM.
Penegakan HAM selain diperlukan adanya instrument hokum juga diperlukan adanya
lembaga – lembaga yang menangani pelanggaran – pelanggaran Hak Asasi Manusia
khususnya kasus – kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sistematis
dan terorganisir, ditujukan terhadap penduduk sipil. Hal ini disebabkan untuk
pelanggaran HAM biasa atau ringan telah ada lembaga peradilan yang menanganinya.
1). Instrumen HAM
Instrumen HAM Nasional yang ada saat ini utamanya adalah :
a). UUD 1945 khususnya amandemen II
b). TAP MPR No. XVIII/MPR/1998
c). UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
d). UU No. 7 tahun 1984 yang merupakan ratifikasi atas Konvensi Penghapusan
segala Diskriminasi Terhadap Perempuan
e). Keppres No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional HAM
f). Keppres No. 36 Tahun 1990, Ratifikasi atas Konvensi Hak Anak
g). UU No. 5 Tahun 1998, Ratifikasi atas Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan
Harkat dan Martabat Manusia.
h). UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
i). Keppres No. 181/1998, tentang Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan
j). Keppres No. 61/2003, tentang Rencana Aksi HAM Indonesia
k). Keppres No. 52 Tahun 2004, tentang Komnas Lanjut Usia (Lansia)
l). UU No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak
m).UU No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
(PKDRT).
Pada dasarnya, instrument – instrument utama HAM di Indonesia
tersebut menggaris bawahi bahwa :
a.HAM merupakan hak – hak dan kebebasan dasar yang dimiliki oleh setiap orang
b.Negara berkewajiban dan bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan,
menegakkan dan memenuhi HAM, dilaksanakan oleh penyelenggara kekuasaan Negara
pada semua tingkatan
c.Adanya kewajiban dasar antar manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara untuk menghormati HAM orang lain.
2). Hak – Hak Asasi Manusia yang Dilindungi
Sebagaimana disebutkan pada bab sebelumnya bahwa Pancasila dan UUD 1945
maknanya syarat dengan penghargaan dan perlindungan hukum Hak Asasi Manusia,
selain itu ketetapan tentang penghormatan, penegakan dan penyebarluasan HAM
juga termuat dalam TAP MPR No. XVII tahun 1998 tentang “Hak Asasi Manusia”.
Berdasarkan konstitusi dan TAP MPR tersebut maka penghargaan dan perlindungan
HAM secara lebih rinci dituangkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia.
Dalam Undang – Undang No 39 Tahun 1999 dan UUD 1945 setelah di amandemen pada
Bab XA pasal 28A sampai 28J minimal terdapat 10 Hak Asasi Manusia yang
dilindungi, hak – hak tersebut adalah :
a.Hak untuk hidup
b.Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.Hak untuk mengembangkan diri
d.Hak memperoleh keadilan
e.Hak atas kebebasan pribadi
f.Hak atas rasa aman
g.Hak atas kesejahteraan
h.Hak turut erta dalam pemerintahan
i.Hak wanita
j.Hak anak
3). Kelembagaan HAM
Dalam upaya pemberian perlindunmgan terhadap hak asasi manusia, disamping
diperlukan instrument hukum, baik instrument hukum internasional maupun
instrument hukum nasional (berupa peraturan perundang-undangan), juga
diperlukan instrument yang bersifat kelembagaan, oleh karena itu dibentuk
lembaga-lembaga sebagai berikut :
a. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Melalui Keppres Tahun 1993, telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM). Tujuannya adalah untuk :
a.Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan
Pancasila, UUD 1945 dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
b.Meningkatkan Perlindungan dan Penegakan HAM guna berkembangnya pribadi
manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya dalam berpartisipasi di berbagai
bidang kehidupan
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, KOMNAS HAM melaksanakan beberapa fungsi
:
a.Pengkajian
b.Penelitian
c.Penyuluhan
d.Pemantauan
e.Mediasi tentang HAM
b. Pengadilan Hak Asasi Manusia
Menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000, Pengadilan HAM merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah
kabupaten atau kota, jadi pengadilan HAM bukanlah merupakan system peradilan
yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari peradilan umum atau
merupakan bagian dari peradilan negeri. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM yang berat meliputi :
a.Kejahatan Genocida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama dengan cara :
Membunuh anggota kelompok
Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota –
anggota kelompok
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagian
Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok
Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
(Pasal 8 UU No. 26 Tahun 2000)
b.Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan
sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistemik yang diketahuinya bahwa
serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa :
Pembunuhan
Pemusnahan
Perbudakan
Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
Perampasan kemerdekaan
Penyiksaan
Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk – bentuk kekerasan lain
yang setara
Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu yang didasari persamaan paham
politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alas an
lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hokum
internasional
Penghilangan orang secara paksa
Kejahatan apartheid (Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000)
Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat dikatakan sebagai pelanggaran
HAM yang berat bila memenuhi unsure sebagai berikut :
a.Adanya serangan yang luas atau sistematis
b.Diketahui bahwa serangan itu ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil
c.Serangan itu sebagai kelanjutan kebijakan yang berhubungan dengan organisasi
Pengadilan HAM menurut ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 disamping berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di
teritorial wilayah NKRI, juga berwenang memeriksa dan memutus perkara
pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia di luar
teritorial wilayah RI. Tujuan dimuatnya ketentuan ini adalah untuk melindungi
WNI yang melakukan pelanggaran HAM yang berat di luar negeri, karena dengan
ketentuan ini mereka dapat diadili dan di hukum berdasarkan hukum yang berlaku
di Indonesia. Selanjutnya Pasal 6 UU No. 26 Tahun 2000 memberikan pengecualian
berkenaan wewenang Pengadilan HAM bahwa Pengadilan HAM tidak berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan oleh
seseorang yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
c. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc
UU No 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia tidak menganut asas
retroaktif, maka pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutus
perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum
undang-undang ini di undangkan. Pada masa orde baru banyak terjadi pelanggaran
HAM yang berat, seperti tragedi tanjung priok, tragedi talang sari, tragedi
timika, tragedi aceh, serta yang terjadi di era reformasi seperti tragedi
Ambon, tragedi Sampit, tragedi Poso dan kasus Timor Timur. Untuk mengatasi hal
tersebut UU No. 26 Tahun 2000 melalui pasal 43 menghendaki dibentuknya Pengadilan
Hak Asasi Manusia Ad Hoc yang diberi wewenang untuk memeriksa dan memutus
perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat yang terjadi sebelum di
undangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc ini
berada di lingkungan Peradilan Umum yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan
peristiwa pelanggaran HAM yang berat tertentu dan diangkat dengan Keputusan
Presiden. Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc sama
dengan Hukum Acara yang berlaku di Pengadilan Hak Asasi Manusia.
d.Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Untuk mempercepat proses menentukan kebenaran dan mewujudkan Rekonsiliasi
Nasional UU No. 26 Tahun 2000 memberikan alternative penyelesaian perkara
pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat dilakukan diluar Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Berdasarkan Pasal 47 penyelesaian perkara pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat dapat dilakukan oleh suatu komisi yaitu Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi. Komisi ini dibentuk dengan suatu undang – undang. Penyelesaian
perkara pelanggaran HAM yang berat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
mendatangkan banyak manfaat antara lain proses penyelidikan, penuntutan dan
penyidangan tidak berlarut – larut dan dapat memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena itu anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tersebut
harus terdiri dari orang – orang yang betul mempunyai integritas moral yang
tinggi, mempunyai pengetahuan dan kepedulian terhadap hak asasi manusia dan
bebas dari keterkaitan masa lalu.
2.Penutup
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka dapat diambil kesimpulan sebagai
berikut :
a.Hak Asasi Manusia bukanlah hak yang absolute, tetapi dalam pelaksanaannya
dibatasi oleh hak – hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban
b.Indonesia sebagai Negara hokum menjunjung tinggi hak asasi manusia, hal ini
termuat dalam Pancasila yang sarat akan nilai – nilai hak asasi manusia dan UUD
1945 yang memuat materi tentang HAM mulai dari pembukaan, penjelasan umum dan
batang tubuhnya
c.Penghargaaan dan Perlindungan HAM secara terinci termuat dalam UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM dan dibentuknya lembaga – lembaga yang berkaitan dengan
penegakan HAM seperti KOMNAS HAM, Pengadilan HAM, Pengadilan HAM Ad Hoc dan
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
PENDAHULUAN
Sejarah perjalanan panjang bangsaIndonesiadimulai era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan pada era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaanakanmenimbulkan kondisi dan tuntutanyangberbeda sesuai zamannnya. Perbedaan dan kondisisertatuntutanyangberbeda tersebut ditanggapi bangsaIndonesiaberdasarkan kesamaan nilaiyangsenantiasa tumbuh dan berkembang berdasarkan nilai perjuangan bangsa. Kesamaan nilai-nilai tersebut dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan,yangakhirnya sebagai pondasi kekuatan dalam proses terwujudnya Negara KesatuanRepublikIndonesia(NKRI).
Semangat perjuangan bangsaIndonesiayangtidak mengenal menyerah terbukti dengan diproklamasikannya NKRI pada tanggal 17 Agustus1945. Kemerdekaaan itu tidak terlepasdarianugrah Tuhan YME dan dilandasi rasa iman untuk rela berkorban. Nilai-nilai perjuangan bansaIndonesiadalam perjuangan fisik baik dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dinamika kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsayangtelah dilakukan dalam perjalanannya mengalami penurunan pada titikyangkritis, dan akhirnyaakanberpengaruh terhadap sendi kehidupan dalam berbangsa dan bernegara, hal tersebut tidak terlepasdaripengaruh globalisasi. Dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan menyongsong masa depanyanglebih baik, harus dilakukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidangnya masing-masing dengan perjuanganyangdilandasi oleh nilai- nilai perjuangan bangsaIndonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran sikap dan prilakuyangcinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsaIndonesiadalam wadah NKRI. Perjuangan non fisik tersebut memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi seluruh warga Negara dengan melalui pendidikan kewrganegaraan. 1.1.Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan a.Dasar Pemikiran Semangat dan jiwayangtertuang dalam pembukaan dan batang tubuh UUD1945(antara lain pasal 30),sertapengalaman perjuangan bangsaIndonesiauntuk menjamin tetap tegaknya NKRI selama lebihdarisetengah abad telah menumbuhkan tekad dan keyakinan bangsaIndonesiasertamerupakan suatu halyangtak terelakan, bahwa kelangsungan hidup bangsa dan NegaraIndonesia. Semangat demikian inilahyangtersirat dalam pasal 30 UUD1945yangmenegaskan bahwa “ Tiap-tiap warganegaraIndonesiaberhak dan wajib ikutsertadalam usaha pembelaan Negara”. Rumusan pasal 30 UUD1945ini mengandung makna adanya semangat semangat “demakratisasi” dalam penyelenggaraan pembelaan Negara. Dekratisasi dalam bidang aspek-aspek kehidupan bangsa, mempersyaratkan tiap-tiap warganegara memiliki kesadaranakanhak dan kewajibannya itu. Namun demikian disadari bahwa kesadaran warganegara terhadap hak dan kewajibannya itu tidak dibawa sejak lahir, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkansertadikembangkan yaitu melalui upaya sosialisasi. Sosialisasi adalah upaya memberikan pengetahuan dan ketrampilan kepada seseorang agar ia dapat melaksanakan peranannya dalam kehidupan social tertentu. Upaya sosialisasiyangterbaik adalah melalui pendidikan. Berdasarkan pada pemikiran demikian itu, pendidikan kewiraan sebagai upaya untuk menumbuh kembangkan kesadaran hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara dimasukan dalam kurikulum pendidikan tinggi.
b.Pendidikan Kewiraan 1. Pengertian, tujuan/sasaran Pendidikan kewiraan Istilah pendidikan pada hakekatnyadarimasa kemasa sejalan dan sederhana dinyatakan merupakan usaha sadar untuk mengciptakan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan atau latihan bagi peranannya dimasa datang. Istilah kewiraan berdasarkan pada kata Wirayangnmengandung beberapa arti seperti patriot, pahlawan, satria, perkasa dan berani. Atas dasar itu dirumuskanlah pengertian pendidikan kewiraan adalah usaha sadar untuk menciptakan warganegara (sumber calon pemimpin bangsa) melalui kegiatan bimbingan, bagi peranannya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara menuju kejayaannya. Tujuan/sasarannya ialah terbentuknya sarjanaIndonesiayangmencintai tanah airnya, memiliki kesadaran berbangsa dan bernegaraIndonesiayangtinggi, memiliki keyakinanyangtinggi terhadap pancasila sebagai dasar dan ideologysertasiap dan rela berkorban untuk bangsa dan Negara. Melalui pendidikan kewiraan ini diharapkan warganegraIndonesiamemiliki sikap mentalyangmeyakini hak dan kewajibansertatanggung jawab sebagai warganegarayangrela berkorban untuk membela bangsa dan Negarasertakepentingan nasionalnya.
2. Landasan Hukum Pendidikan kewiraan dimasukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan BersenjataRepublikIndonesiamelalui surat keputusan nomor : 022/U/1973-kep/B/43/XII/1973 tanggal 8 desember 1973 tentang Penyelenggaraan pendidikan kewiraan. Namun realisasidarisurat keputusan bersama tersebut baru terwujud pada tahun akademik 1974/1975, berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan No.0228/U/1974 tanggal 2 oktober 1974. Undang-undangyangmelandasi kerjasama Menteri Hankam dan Menteri Dikbud pada waktu itu ialah UU No.22 tahun 1954 tentang Perguruan Tinggi. Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara, hal-halyangberkaitan dengan Pendidikan kewiraan diakomodasikan dalam UU itu sebagai berikut 1.Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) adalah Pendidikan dasar bela Negara guna menumbuhkan kecintaan kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, kerelaan berkorban untuk Negarasertamemberikan kemampuan awal bela Negara 2.PPBN sebagai bagianyangtak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional 3.PPBN diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela Negarasertamenegakkan hak dan kewajiban warganegara dalam bela Negara 4.PPBN wajib ikut oleh setiap warga Negara dan dilaksanakan secara bertahap yaitu : a.Tahap awal pada Pendidikan Dasar sampai menengah Atas dan dalam gerakan b. Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan
Dengan terbitnya UU No.20 tahun 1982 itu, Penyelenggaraan Pendidikan Kewiraan , mengalami penyempurnaannya. Dengan surat keputusan bersama Mendikbud dan Menhankam No.061/U/1985 dan No Kep/002/11/1985 tanggal I februari 1985 tentang kerjasama dalam pembinaan Pendidikan Kewiraan dilingkungan Perguruan Tinggi dan ditetapkan sebagai mata kuliah wajib dan merupakan bagiandarimata kuliah umum (MKDU).
c. Pendidikan kewarganegaraan Dalam era reformasi, berturut-turut dengan keputusan Mendiknas No.232/U/2000, Kep Dirjen Dikti No.38/Dikti/Kep/2002, ditentukan bahwa nama mata kuliah Pendidikan kewiraan secara formal tidak lagi digunakan, istilahyangdigunakan Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam komponen kurikulum Pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan bersama-sama pendidikan pancasila dan pendidikan Agama merupakan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK).
1.2.Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Dasar Kelompok MPK Pendidikan Kewarganegaraan sebagai dasar kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No.232/U/2000 . Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) ialah kelompok bahan kajiandarimata pelajaran untuk mengembangkan manusiaIndonesiayangberiman dan bertakwa kepada TuhanYangMaha Esa dan berbudi luhur, berkepribadian mantap dan mandirisertamempunyai rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
1.3.Visi, Misi dan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan a.Visi Pendidikan Kewarganegaraan Visi Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Menjadi sumber nilai dan pedoman penyelenggaraan program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya selaku warga Negarayangberperan aktif menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani. b. Misi Pendidikan Kewarganegaraan Misi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah : Membantu mahasiswa selaku warga Negara agar mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsaIndonesiasertakesadaran berbangsa, bernegara dalam menerapkan ilmunya secara bertanggunmg jawab terhadap kemanusiaan c.Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi bertujuan untuk menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual, serta mengantarkan mahasiswa selaku warga Negara RI yang memiliki : 1.Wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dengan cinta tanah air 2.Wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa demi ketahanan nasional 3.Pola fakir, sikap yang komprehensif integrative (menyeluruh dan terpadu) pada seluruh aspek kehidupan nasional. 1.4. Penutup Pembahasan tentang pemahaman kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan pola tindak bagi mahasiswa, agar cinta tanah air dan dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara. Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontak dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasionalnya. Melalui Pendidikan Kewarganegaraan Warga Negara Republik Indonesia diharapkan mampu “Memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan Negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam UUD 1945”.